Minggu, 13 Agustus 2017

Tugas Pengendali Teknis Auditor

Tugas Pengendali Teknis Auditor

Tugas Pengendali Teknis Auditor - Dipunyainya biaya basic peranan pengawasan yang tertuang didalam dokumen audit charter sangat mungkin inspektorat jadi peranan pengawasan bisa melakukan kesibukan aktivitas pekerjaan auditnya dengan berdiri sendiri serta obyektif. Tetapi, satu hal perlu yang lain yang harus juga jadi pertimbangan untuk proses pekerjaan audit yang efisien yaitu problem koordinasi pekerjaan serta pembagian pekerjaan dari auditor yang lakukan pekerjaan audit. Kalau peranan pengawasan inspektorat akan tidak efisien tidak ada peletakan personil yang pas sesuai sama pembagian pekerjaan serta tanggungjawabnya. Wewenang serta tanggung jawab yang dipunyai seseorang inspektur untuk mengarahkan peranan pengawasan yang di pimpinnya akan tidak berperan efisien tidak ada support dari beberapa stafnya yang pas. Tiap-tiap staf audit mesti mempunyai kedudukan organisasi yang pasti dalam tempat hirarkis serta tingkatan remunerasinya. Untuk memperoleh hasrat ini, butuh dibuatkan uraian pekerjaan atas tiap-tiap auditor yang berada di peranan pengawasan. 

Uraian pekerjaan mempunyai dampak penting di peranan pengawasan. Uraian pekerjaan melukiskan peranan semasing petinggi pengawas pemerintah (auditor) di peranan pengawasan (Inspektorat). Peranan pengawasan mesti di isi oleh beberapa orang yang kompeten untuk proses pekerjaan. Perubahan profesi audit internal sekarang ini begitu menuntut auditor yang profesional atas beragam usaha pelaksanan audit yang dikerjakan. Cuma auditor yang mempunyai kemampuan baik serta terbaiklah yang bisa dipertahankan. Prinsipnya yaitu tambah baik mempunyai jumlah auditor terbatas (jumlah yang sedikit) namun dengan kompetensi tinggi serta mencukupi dari pada mempunyai jumlah auditor yang banyak namun dengan kompetensi serta kekuatan yang terbatas. Peranan pengawasan memerlukan beberapa orang yang mempunyai daya intelegensia tinggi, intuitif, imajinatif, serta gagasan tinggi. Umumnya, type auditor ini begitu di cari serta mempunyai nilai yang tinggi. 

Dengan argumen latar belakang kompetensi yang tinggi itu, uraian pekerjaan mesti di buat dengan hati-hati. Dalam uraian pekerjaan mesti diputuskan beberapa kriteria yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan lewat cara yang paling baik serta bukanlah sekedar hanya usai saja untuk penugasan yang digerakkan. Penggambaran uraian pekerjaan sesuai sama kompetensi yang dipunyainya mesti jadi basic serta dihubungkan segera dengan remunerasi yang didapatkan pada auditor yang berprestasi, supaya hal semacam ini bisa jadi daya tarik yang tinggi untuk siapa saja auditornya, yakni dalam rencana untuk memberi yang paling baik untuk tiap-tiap penugasan audit yang dikerjakan. 

Pada umumnya, uraian pekerjaan auditor di lingkungan inspektorat terdiri jadi dua, yakni uraian pekerjaan dengan struktural serta fungsional. Dengan struktural, jabatan teratas di peranan pengawasan dipegang oleh Kepala Inspektorat, yang dengan Ketentuan Menteri Dalam Negeri nomor 23 th. 2007 mengenai Dasar Tata Langkah Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Ketentuan Pemerintah Republik Indonesia nomor 41 th. 2007 mengenai Organisasi Piranti Daerah arti Bawasda ditukar jadi Inspektorat serta Kepala Inspektorat ditukar jadi Inspektur, baik tingkat propinsi, kabupaten, serta kota. Seseorang inspektur atau kepala inspektorat biasanya dibantu oleh sebagian orang di bagian semasing, yang memegang jabatan sesuai sama sifat atau type pekerjaan audit sebagai ruang tanggung jawabnya, umpamanya : 

Kepala Bagian Pengawasan Administrasi Umum ; individu ini bertanggungjawab untuk memimpin, mengarahkan, serta mengkoordinasikan beberapa staf audit peranan pengawasan yang melakukan pekerjaan penugasan audit atas proses biaya (APBD), termasuk problem keuangan serta administrasi aktivitas serta program. 
Kepala Bagian Pengawasan Operasional & Kemampuan ; individu ini bertanggungjawab untuk memimpin, mengarahkan, serta mengkoordinasikan beberapa staf audit yang melakukan pekerjaan penugasan audit atas penilaian kemampuan serta dampaktivitas bebrapa instansi daerah dalam rencana mensupport penyelenggaraan pemerintahan daerah. 
Kepala Bagian Pengawasan System Info ; individu ini bertanggungjawab untuk memimpin, mengarahkan, serta mengkoordinasikan beberapa staf audit yang melakukan pekerjaan penugasan audit yang sehubungan dengan pelajari yang efisien, efektif, serta ekonomis pemakaian tehnologi info dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta untuk menjangkau maksud pemerintah daerah. 
Kepala Bagian Pengawasan Spesial ; individu ini bertanggungjawab untuk memimpin, mengarahkan, serta mengkoordinasikan beberapa staf audit yang lakukan pekerjaan audit spesial, seperti : investigasi, audit kecurangan, dsb. 
Lebih detil, pokok-pokok uraian pekerjaan serta tanggung jawab dari inspektur serta beberapa kepala bagian pengawasan yang ada dibawah inspektur yaitu seperti berikut : 

Uraian Pekerjaan Inspektur : 

Meningkatkan Audit Charter Inspektorat 
Meningkatkan maksud serta tujuan peranan pengawasan inspektorat. 
Mengambil keputusan kebijakan audit serta mengarahkan dengan tehnis serta administratif peranan pengawasan inspektorat. 
Meningkatkan gagasan kerja serta program audit periode panjang serta tahunan untuk mengevaluasi pengendalian manajemen di tiap-tiap aktivitas serta program pemerintah daerah. 
Meningkatkan staf audit yang berada di lingkungan inspektoratnya supaya penuhi kompetensi yang diperlukan untuk pekerjaan audit yang dikerjakan. 
Mengkoordinasikan pekerjaan audit di lingkungan inspektorat dengan kesibukan audit yang dikerjakan auditor eksternal. 
Lakukan pengujian dampaktifitas di tiap-tiap tingkatan manajemen yang dibebankan pekerjaan serta tanggung jawab mengurusi/mengelola sumber daya organisasi serta pengujian ketaatannya pada kebijakan serta prosedur yang diputuskan. 
Mereferensikan perbaikan pengendalian manajemen yang di desain untuk mengamankan sumber-sumber organisasi, tingkatkan perkembangan daerah, serta meyakinkan ketaatannya pada undang-undang serta ketentuan pemerintah.  
Lakukan reviu prosedur serta catatan untuk menilainya kecukupannya dalam menjangkau maksud organisasi pemerintah daerah yang diputuskan. 
Mengotorisasi laporan audit yang diterbitkan, termasuk juga referensi untuk perbaikan kondisi yang masih tetap memiliki kandungan kekurangan. 
Menilainya kecukupan aksi yang sudah dikerjakan manajemen atas keadaan yang memiliki kandungan kekurangan yang dilaporkan, terima aksi perbaikan yang telah mencukupi, serta mereviu dengan kontinyu dengan auditi atas aksi perbaikan yang dikerjakan. 
Lakukan audit spesial yang disuruh manajemen, termasuk juga pekerjaan reviu neraca keuangan daerah. 
Mengambil keputusan biaya yang diperlukan untuk proses beragam kesibukan di lingkungan peranan pengawasan inspektorat. 
Membuat laporan kesibukan aktivitas peranan pengawasan yang sudah dikerjakan sepanjang satu periode serta melaporkannya pada kepala daerah. 
Melindungi kwalitas peranan pengawasan inspektorat lewat pengembangan program Quality Assurance. 
Uraian Pekerjaan Kepala Bagian Pengawasan : 
Dengan arahan dari inspektur, pekerjaan serta tanggung jawab kepala bagian pengawasan di inspektorat yaitu : 

Mempersiapkan gagasan kerja audit periode panjang atas beragam aktivitas serta program yang dikerjakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 
Mengidentifikasi beberapa ruang yang juga akan jadi tujuan atau tujuan untuk diaudit, menilainya tingkat signifikannya, serta lakukan penilaian (tingkat resiko aktivitas serta program pemerintah daerah, terlebih untuk problem cost, jadwal saat, serta kualitas pengerjaannya. 
Mengambil keputusan susunan tim yang juga akan ditugaskan untuk lakukan pekerjaan audit. 
Peroleh, melindungi, serta mengarahkan staf audit supaya dapat merampungkan pekerjaan audit yang dibebankan kepadanya 
Memberi arahan pada tim audit tentang ruang aktivitas yang juga akan diaudit serta mengambil keputusan biaya cost untuk pekerjaan audit yang juga akan dikerjakan. 
Meningkatkan system pengendalian cost serta jadwal saat audit supaya tiap-tiap penugasan sesuai sama gagasan kerja audit yang sudah diputuskan. 
Mengambil keputusan standard kemampuan untuk proses pekerjaan audit serta lakukan reviu atas kemampuan dibanding dengan standard yang sudah diputuskan. 
Menghidangkan pada auditi serta manajemen komunikasi hasil penugasan atas aktivitas serta program pemerintah daerah yang sudah diaudit. 
Membuat system pemantauan pada beragam kesibukan peranan pengawasan untuk meyakinkan perolehan atas maksud peranan pengawasan serta kekuatannya memberi service pada pemerintah daerah serta semua deretan piranti daerah. 
Dengan fungsional, uraian pekerjaan auditor inspektorat ikuti ketetapan yang diputuskan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Sesuai sama Ketentuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 19/1996 Mengenai Jabatan Fungsional Auditor serta Angka Creditnya, diputuskan di pasal 6 tentang tahap jabatan fungsional auditor yaitu seperti berikut : 

AUDITOR TRAMPIL 
Auditor Terampil Pemula. 
Auditor Terampil Pratama. 
Auditor Terampil Muda. 

AUDITOR AHLI 
Auditor Pakar Pratama. 
Auditor Pakar Muda. 
Auditor Pakar Madya. 
Auditor Pakar Paling utama. 

Setelah itu, didalam Ketentuan Menpan No. 19/1996 Pasal 7 diterangkan tentang uraian pekerjaan serta aktivitas auditor untuk semasing tahap jabatan fungsional auditor, Uraian pekerjaan baik untuk auditor terampil ataupun pakar bergantung dari perannya didalam penugasan audit, yakni apakah jadi pengendali kualitas, pengendali tehnis, ketua tim, atau anggota tim. Tersebut beberapa dari uraian pekerjaan serta aktivitas auditor terampil serta auditor pakar dalam menggerakkan perannya : 

Peranan Jadi Anggota Tim : 
1. Melakukan kontrol akuntan. 
2. Melakukan audit keuangan serta atau ketaatan. 
3. Mengkompilasi laporan. 
4. Menguji serta menilainya dokumen. 
5. Melakukan audit operasional. 
6. Membahas system pengendalian manajemen object pengawasan. 
7. Membahas hasil pengawasan. 
8. Memonitor tindak lanjut hasil pengawasan. 
9. Meringkas hasil pengawasan untuk pihak yang mumpuni. 
10. Melakukan audit spesial. 
11. Melakukan audit akuntabilitas. 
12. Menyatukan data serta atau info intelijen. 
13. Membahas hasil audit (peer review). 
14. Membahas kemampuan object pengawasan. 
15. Melakukan riset di bagian pengawasan. 
16. Mengolah penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi. 
17. Memberi kesaksian dalam peradilan masalah hasil pengawasan. 

Peranan Jadi Ketua Tim : 
1. Melakukan kontrol akuntan. 
2. Melakukan audit keuangan serta atau ketaatan. 
3. Melakukan audit operasional. 
4. Melakukan audit spesial. 
5. Melakukan audit akuntabilitas. 
6. Menguji serta menilainya dokumen. 
7. Melakukan riset di bagian pengawasan. 
8. Membahas hasil riset. 
9. Mengkompilasi hasil pengawasan. 
10. Meringkas hasil pengawasan untuk pihak yang mumpuni. 
11. Membahas kemampuan object pengawasan. 
12. Membahas system pengendalian manajemen object pengawasan. 
13. Membahas hasil audit (peer review) 
14. Memonitor tindak lanjut hasil pengawasan. 
15. Mengolah penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi. 
16. Memberi kesaksian dalam peradilan masalah hasil pengawasan. 
17. Mempersiapkan program kerja pengawasan tahunan. 
18. Membina serta menggerakan Aparat Pengawasan Fungsional (APF). 
19. Melakukan asistensi serta konsultansi di bagian pengawasan. 
20. Melakukan penyuluhan di bagian pengawasan. 
21. Buat laporan akuntabilitas. 
22. Membahas laporan hasil audit akuntabilitas. 
23. Buat laporan hasil pengawasan. 
24. Membahas laporan hasil pengawasan. 
25. Menuturkan hasil pengawasan. 

Peranan Jadi Pengendali Tehnis : 
1. Membahas hasil pengawasan 
2. Membahas kemampuan object kontrol. 
3. Membahas hasil audit (peer review) 
4. Memonitor tindak lanjut hasil pengawasan. 
5. Mengolah penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi. 
6. Memberi kesaksian dalam peradilan masalah hasil pengawasan. 
7. Mempersiapkan kebijakan pengawasan tahunan. 
8. Mempersiapkan Gagasan Kerja Pengawasan Tahunan. 
9. Mempersiapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan. 
10. Membuat dasar serta atau system pengawasan. 
11. Memutakhirkan dasar serta atau system pengawasan. 
12. Membuat panduan proses serta atau panduan tehnis. 
13. Membahas laporan hasil pengawasan. 

syarat menjadi auditor inspektorat


Peranan Jadi Pengendali Kualitas : 
1. Mempersiapkan perumusan kebijakan pengawasan. 
2. Mempersiapkan gagasan induk pengawasan. 
3. Mempersiapkan kebijakan pengawasan tahunan. 
4. Mempersiapkan Gagasan Kerja Pengawasan Tahunan. 
5. Mempersiapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan. 
6. Membuat dasar serta atau system pengawasan. 
7. Memutakhirkan dasar serta atau system pengawasan. 
8. Membuat panduan proses serta atau panduan tehnis pengawasan. 
9. Memutakhirkan panduan proses serta atau panduan tehnis pengawasan. 
10. Membahas diklat pengawasan. 

Untuk meyakinkan apakah auditor melakukan penugasan audit sesuai sama uraian pekerjaan serta penuhi kriteria kualitas pekerjaan auditnya, jadi untuk monitoring serta pengendalian pekerjaan audit, diantaranya dikerjakan lewat : 
1. Kartu Otorisasi Penugasan Audit 
2. Daftar Cek daftar 3. Kartu Pengendali Jam Pekerjaan Audit 
4. Indeks di Kertas Kerja Audit 
5. Program Kerja Audit 
6. Kertas Kerja Audit 
7. Rapat Pembahasan 
8. Rangkuman/Lembar Temuan serta Referensi. 
9. Draft Laporan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar